Menurutnya perusahaan ini menjadi harapan masyarakat Pemkot Pangkalpinang dalam menyelesaikan persoalan sampah ini karena kerjasama ini mendapat dujungan langsung dari Kementrian lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup sudah menyoroti persoalan sampah ini dan Kota Pangkalpinang mendapat sorotan juga. Pemkot Pangkalpinang diberi waktu 30 hari untuk membuat kebijakan terkait persoalan sampah.

“Kita dikasih waktu 30 hari mengambil kebijakan terkait pengelolaan sampah ini, dan ini salah satu solusi yang ditawarkan Pak Menteri agar segera menjalankan atensi ini,” ujarnya.

Mie Go berharap jika kerja sama dengan PT Ikonik Sinergi Persada ini sudah berjalan, semua sampah baru dan yang ada di TPA itu bisa diambil habis, dibawa ke pabrik untuk langsung di proses pembakaran.

Baca Juga  Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Istri Pejabat Pemkot Pangkalpinang Ditahan Kejari Basel

“Kita sambut baik langkah ini untuk melakukan kerja sama dengan pihak swasta dan kita akan segera mengambil kebijakan sebelum 30 hari sesuai waktu yang ditentukan oleh pihak swasta,” tutup Mie Go.*