Dan Pelaksana Harian pada instansi pemerintah. Di dalamnya dijelaskan Plt hanya dapat diangkat apabila jabatan lowong atau pejabat definitifnya berhalangan. Selain itu, Plt diangkat maksimal selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk 3 bulan berikutnya.

“Kemudian juga disebutkan Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis atau kebijakan yang bersifat menetap. Jika berkaca dari Surat Edaran Menpan RB tersebut Plt hanya dapat melaksanakan tugas paling lama 3 bulan,” tambah DW, sapaan akrabnya.

“Dan dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 3 bulan lagi. Jadi seorang Plt yang sama itu hanya bisa untuk 6 bulan, dan bila Kepala Daerah belum bisa mendefenitipkan penjabat dinas, maka boleh kembali menunjukkan Plt orang yang berbeda,” bebernya.

Baca Juga  Cekcok di Atas Ponton, Penambang di Tempilang Tusuk Rekan Kerja dengan Pisau Dapur

Paling tidak, lanjut dia, Kepala Daerah bisa mengganti orang yang sebelumnya, tidak boleh 1 orang itu menjabat sebagai Plt melebihi 6 bulan. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 dalam Pasal 14 ayat (7) menyebutkan juga tentang sistem jabatan tersebut.

Bahwa jabatan pelaksana tugas dapat diisi untuk jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali untuk paling lama 3 bulan. Seorang Plt pejabat dinas hanya bisa menjabat selama maksimal 6 bulan yang mana 3 bulan pertama, dan perpanjangan 1 kali maksimal 3 bulan.

“Dalam Permenpan RB ini juga sudah dijelaskan apabila dalam waktu itu belum ada pejabat definitif, maka instansi wajib segera menunjuk atau melantik pejabat yang tetap. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengganti Plt itu dengan orang yang berbeda dari sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga  Pertamina Dukung Penuh Tiga Putaran Road Race BTC Series 2024