Selain tilang, Febri menuturkan pihaknya juga memberikan sanksi lain berupa teguran kepada para pengendara.

“Kita juga melakukan upaya peneguran agar pengendara lebih memperhatikan lagi baik kelengkapan maupun keselamatan berkendara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati satu ini berharap pengguna kendaraan dapat mematuhi aturan lalu lintas yang ada guna menghindari kejadian kecelakaan lalu lintas.

Terlebih lagi, penggunaan helm SNI bagi pengguna kendaraan roda dua maupun penggunaan safety belt bagi kendaraan roda empat.

“Banyak laka lantas yang terjadi saat ini diawali dari tidak mematuhi aturan. Oleh karena itu, kami dari Direktorat Lalu Lintas mengingatkan agar pengendara menggunakan helm SNI maupun safety belt sesuai kendaraannya. Jangan lupa juga, wajib membawa surat-surat seperti SIM dan STNK,” pungkasnya.*

Baca Juga  Ingat 1 Januari 2023, Ditlantas Polda Babel Terapkan Tilang Elektronik