Oleh karena itu NasDem akan menggugat keputusan ini ke Bawaslu Bangka melalui jalur sengketa pemilu karena DPD NasDem Bangka menekankan pentingnya Pilkada Ulang 2025 berlangsung transparan, jujur, dan adil.

“Ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak politik calon dan para pendukungnya,” ujarnya.

Selain itu NasDem Bangka juga mendorong agar KPU membuka informasi secara akuntabel agar publik mengetahui alasan di balik status TMS tersebut.

“Kami ingin suara rakyat tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Pilkada harus demokratis dan berkualitas,” tutup Sri Kristin. *

Baca Juga  Siswa SD Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak di Jalan Mentawai Karya Makmur