25 Adegan Kasus Pembunuhan di Batu Bariga: Tenggak Kratom, Adu Mulut hingga Penikaman
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas terkait kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Rekonstruksi dilakukan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai fakta di lapangan, serta untuk memastikan bahwa keterangan para saksi dan tersangka selaras dengan peristiwa sebenarnya,” ujar IPTU Erwin Syahri mewakili Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, penyidik Polres Bangka Tengah, kuasa hukum tersangka, serta disaksikan sejumlah warga sekitar dengan pengamanan dari personel Polsek Lubuk Besar dan Sat Samapta.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.
