BM berhasil diamankan di Jalan Raya Tukak Sadai pada 8 Juli lalu.

“Saat diintrogasi, BM mengakui dia membuat editan foto asusila tersebut. Pelaku sakit hati karena diselingkuhi mantan pacarnya sendiri,” jelas Budi, Jumat (25/7/2025).

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” tambah Budi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 1 Unit Handphone Merk VIVO Y20 Warna Biru Laut, Akun Email: [email protected]; Akun Media Sosial Facebook: ISS dan IT serta 2 (dua) Sim card kartu Axis serta nomor whats app.

Budi menambahkan, pelaku BM dijerat pidana pasal pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) atau pasal 30 Ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Baca Juga  Remaja di Desa Tanjung Sangkar Terkapar usai Ditikam, Pelaku Diamankan Koramil Lepong

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” atau “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,” tutupnya.