Dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di dalam mobil milik SP merek Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan Nomor Polisi B 1778 JVS. Di dalam mobil, ditemukan paket-paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam kotak kanebo warna kuning.

Paket sabu itu diletakan di dalam laci dasboard mobil. Saat ditanya kepada si pelaku, ia mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tangan SP 1 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu.

“Kemudian 15 paket plastik klip bening yang isi butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu ukuran kecil. Empat plastik klip bening kosong sedang, satu wadah bundar panjang bertuliskan Luxury warna kuning dan HP Samsung Galaxy A51 warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga  Kontrakan di Mentok Digerebek, Tim Hantu Sita 29 Paket Sabu

Terakhir, 9 potongan pipet warna hijau, 6 potongan pipet warna pink, Daihatsu Xenia warna abu-abu Nomor Polisi B 1778 JVS. Total sabu yang dikuasai SP mencapai 9,35 gram. Atas perbuatan itu, ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.