Selain itu, beliau menekankan bahwa keberadaan BUMDes merupakan instrumen strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal yang dilakukan secara kolektif dan akuntabel.

BUMDes tidak hanya berperan sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan yang mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dan memperkuat sistem ekonomi kerakyatan.

Dengan demikian, legalisasi usaha perseorangan melalui NIB dan pendirian BUMDes berbasis regulasi yang berlaku menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berpijak pada kepastian hukum.ujarnya.

“Kegiatan ini sangat relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat desa sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi yang berbasis hukum dan regulasi yang sah,” ujar Sekretaris Desa Kemingking.

Baca Juga  Brak! Mio Hantam PCX di Desa Nibung, Seorang Warga Toboali Tewas dan 3 Luka-Luka

“Dengan adanya pendampingan langsung dari akademisi, masyarakat Desa Kemingking mampu meningkatkan literasi hukumnya serta menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih terstruktur, legal, dan berkelanjutan,” tambah Sekretaris Desa Kemingking.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kontribusi nyata dari civitas akademika Fakultas Hukum UBB dalam mendukung peningkatan kapasitas hukum masyarakat desa,” kata warga Desa Kemingking.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kemingking dapat meningkatkan kapasitas hukum dan ekonomi, serta menjalankan kegiatan ekonomi secara lebih terstruktur, legal, dan berkelanjutan.