BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — DPRD Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 digelar di Gedung Paripurna DPRD Bangka Selatan, Kamis (31/7/2025).

Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP menegaskan bahwa perubahan anggaran ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

“Rancangan Kebijakan Perubahan dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara,” ujar Bupati Riza.

Baca Juga  Konsisten Dukung Lembaga Penyiaran, Riza Herdavid Raih Penghargaan KPID Babel

Ia menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran diarahkan untuk mendahulukan belanja wajib, seperti gaji ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai honorer atau PHL. Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Bangka Selatan harus melakukan kebijakan efisiensi.

Meski terjadi perubahan dalam struktur anggaran, Bupati menegaskan tidak ada perubahan pada tema pembangunan maupun indikator-indikator makro dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.