Restu mengatakan, upaya persuasif sudah dilakukan oleh berbagai pihak seperti Kepala Daerah Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah dan juga tim pengamanan internal.

“Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.

“Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga  Kisah Regina Merantau demi Raih Mimpi Masa Depan Bersama Progam Kelas Beasiswa PT Timah

“Kami juga mengapresiasi bagi tim baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, kejaksaan yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Selain penertiban, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.

PT Timah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan skema kemitraan.

“Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)

Baca Juga  Giliran Sekretaris PT Timah Tbk Diperiksa Kejagung