Dalam Hitungan Jam, Pencuri Ratusan Drum Senilai Rp40 Juta di Parittiga Diringkus
Kedua pelaku yang diamankan yakni D (20) dan S (32). Keduanya merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri di gudang milik korban bernama Usin (40), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput.
Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa 12 drum plastik dan 37 drum seng ukuran 200 liter. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti lainnya.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan ataupun jaringan penadah yang terlibat. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jebus,” ujarnya.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga telah melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan JPU.
