Bawaslu Pangkalpinang Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas, Wahyu: Tolong Jangan Rusak APK
Sanksi terhadap pelaku perusakan dan penghilangan APK adalah tidak main-main, jika pelaku terbukti melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana pemilihan sesuai dengan Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta,” terang Wahyu.
Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah mendapatkan informasi sebagaimana yang beredar di kalangan masyarakat soal perusakan APK salah satu Pasangan Calon, meski belum ada laporan resmi, saat ini kata Wahyu pihak Bawaslu sudah melakukan penelusuran terkait perusakan APK yang dimaksud.
“Saat ini kami sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penelusuran lebih lanjut soal adanya informasi perusakan APK tersebut,” ujarnya.
Bawaslu juga mengingatkan semua pihak terutama para Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta tim sukses untuk dapat mengikuti aturan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pula mentaati larangan-larangan pada masa kampanye maupun di masa tenang.
“Jadi mari sama-sama kita jaga iklim demokrasi yang damai, sejuk dan penuh rasa persaudaraan dalam pilkada ulang ini,” tutup Wahyu.**
