1. Ayah kandung korban MF meminta maaf kepada ibu kandung korban DP atau mantan istrinya dan anaknya yang bernama AH atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan.

2. Ibu kandung korban bersedia memaafkan atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan oleh MF ayah kandung korban.

3. Dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk pengasuhan korban AH akan diasuh oleh ibu kandungnya yaitu DP. karena pihak ayah kandung korban telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban.

Baca Juga  Polres Ungkap Dugaan Tipikor di Tiga Desa di Bangka Selatan, Uang Rp241 Juta Dikembalikan

4. Ayah kandung korban akan membantu biaya asuh AH kepada DP ibu kandung korban, yang semampu MF ayah kandung korban

5. Dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan saling dendam ataupun saling balas di kemudian hari.

6. Apabila melanggar kesepakatan yang dibuat maka para pihak yang melanggar akan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.