APKASINDO Babel Sebut Pemda Tidak Transparan Tentukan Batas Koordinat HTI
“Banyak petani berkebun di dalam kawasan karena yang di luar sudah diambil perusahaan. Tidak mungkin masyarakat jadi penonton di desa sendiri dan sekarang mereka Satgas PKH HTI juga ikut mengambilnya memasang plang-plang sehingga sampai sekarang tidak ada aktivitas sama sekali,” terang Maladi.
Ia berharap dengan audiensi bersama DPRD Bangka Belitung (Babel) ini harapan para petani kawasan HTI bisa diserahkan ke masyarakat agar mereka bisa tetap berkebun seperti biasa dan yang tidak sesuai bisa dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Kami menghadap DPRD berharap ini bisa ditindaklanjuti ke Kementerian LHK RI agar para petani yang berkebun di dalam kawasan HTI bisa dikumpulkan datanya untuk bisa dikeluarkan dari kawasan HTI. Mereka siap membayar PNBP dan itu solusi yang kita harapkan karena memang kita kesini mencari solusi,” ujarnya.
Selain itu APKASINDO Babel juga mewakili asosiasi petani menyatakan sangat keberatan jika 20% luas HGU perusahaan itu diserahkan ke negara, sesuai PP 25 nomor 5 tahun 2025 yang baru diterbitkan. Padahal di PP 26 Pasal 11 Tahun 2024 sudah jelas mengamanatkan 20% luas HGU itu untuk petani yang terdampak.
“Kami memperjuangkan plasma ini sudah selama ini. Namun timbulnya Perpres ini membuat kami petani merasa sangat keberatan,” tutup Maladi.**
