Ia juga meminta Badan Keuangan Daerah (Bakuda) untuk segera mengurus hak pemakaian ke kantor pertanahan agar proses legalitas aset tersebut dapat selesai dalam waktu dekat.

“Saya minta ke Bakuda langsung urus saja hak pakainya, nanti dari Kodim tinggal menyiapkan apa saja syarat-syaratnya. InsyaAllah dalam satu minggu ke depan sudah bisa diterima secara resmi,” kata Unu.

Unu Ibnudin juga menambahkan, untuk kerja sama dengan Polresta Pangkalpinang terkait perlindungan perempuan merupakan lanjutan dari komitmen Pemkot dalam isu kemanusiaan.

Selain itu Pemkot Pangkalpinang juga sudah menjalin MoU dengan Himpunan Psikologi Indonesia dan Universitas Pahlawan 12 untuk mendampingi kasus-kasus kekerasan.

“Persoalan ini bisa menimpa siapa saja, keluarga kita, saudara kita. Jadi kita jangan tidak peduli. Saya minta kepada Pak Sekda dan Bakuda untuk menganggarkan seluruh kewajiban kita dalam mendukung perlindungan terhadap korban,” tutup Unu.*

Baca Juga  Pj Wali Kota Pangkalpinang Imbau Warga Tak Gelar Takbiran Keliling