“Maksud pelapor ingin mengkonfirmasi karyawan toko itu karena nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Dan sampai laporan dibuat pelaku tidak diketahui keberadaannya. Akibat dari kejadian itu Alfamart P841 Letkol Saleh Ode alami kerugian sebesar Rp 53.722.361,” ujar dia.

Dilansir sebelumnya, Salah seorang pria bernama Andhiko Jaya Hartono ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Naga dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang pada Rabu (6/8/2025) sekira jam 06.30 Wib.

Pemuda berusia 27 tahun ini dicokok polisi usai diduga terlibat tindak pidana pencurian di gerai Alfamart yang menjadi tempatnya bekerja. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, pelaku diamankan di Taman Dealova, Kacang Pedang, Gerunggang.

Baca Juga  Batara Cs Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Babel, Ini 4 Tuntutannya

“Setelah diinterogasi ia mengaku telah mencuri di gerai Alfamart milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Gerai itu sendiri terletak di Jalan Letkol Saleh Ode, Nomor 110, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang,” ungkap Kombes Pol Max Mariners, Rabu (6/8/2025) sore.