“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menyampaikan selamat kepada Pak Agung Setiawan sebagai pengganti antar waktu DPRD Babel,” kata Gubernur Hidayat Arsani.

Hadirnya Agung Setiawan sebagai anggota baru di lembaga legislatif provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2488. tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025, diharapkan dapat mengembangkan tugas dengan baik, terutama dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap Saudara Agung Setiawan dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut Gubernur, pelantikan dan sumpah jabatan bukan sekadar seremonial semata, akan tetapi tanggung jawab sosial kepada masyarakat, karena DPRD merupakan perwakilan rakyat Bangka Belitung.

Baca Juga  KUA-PPAS Pemprov Babel Tahun 2024 Capai Rp3,4 T, Segini Rinciannya

“Saya yakin dan percaya, bahwa anggota DPRD Babel yang dilantik hari ini, Saudara Agung Setiawan dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan rakyat dengan baik,” tutup Gubernur Hidayat Arsani.*