Benar saja, di TKP, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 10 paket sabu serta barang bukti lainnya.

“Tim Satres Narkoba mengamankan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pasir Putih. Ada 10 paket sabu diaman saat digeledah bersama Ketua RT setempat,” jelas kapolresta.

Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Max Mariners.

Baca Juga  Satgas Kamseltibcarlantas Patroli Rutin di Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang