“Polusinya dapat menyebabkan infeksi saluran pernafasan, dapat menggangu pengendara jalan juga, karena jarak pandang menjadi lebih pendek, jadi tolong jangan menggunakan teknik membakar untuk membuka lahan,” sambungnya.

Bahkan, secara hukum pembakaran lahan ada aturan dan ancaman pidananya, tertuang dalam Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009, Pasal 187 KUHP dan Pasal 69 Ayat (1) Huruf A UU No 32 Tahun 2009.

“Jadi, apabila masyarakat melihat ada oknum yang membuka lahan dengan cara membalar, segera hububgi 110, beri tanda koordinatnya dengan google map, jika bisa dan langsung informasikan kepada kami,” tuturnya.

“Kami akan langsung datang, kalau masih kecil bisa kita padamkan dan kami himbau tidak melakukannya lagi, semoga musim kemarau bisa dilalui dengan aman,” imbuhnya.

Baca Juga  Musim Kemarau Tiba, Karhutla Mulai Serang Bateng, Bupati Imbau Petani Antisipasi