Polisi Tetapkan 4 Pemilik Tambang di Tembelok Tersangka, 1 di Antaranya Perempuan
Ia mengatakan, penetapan tersangka 4 orang itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (4/8/2025) kemarin. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan sebagai pemilik dari ponton tambang yang beroperasi di Perairan Laut Tembelok.
“Empat orang ini sudah ditahan di Sel Tahanan Polres Babar. Setelah ini kami akan melengkapi berkas perkara, dan setelah itu akan dilimpahkan ke Kejari Babar. Dari masing-masing tersangka, kami juga sudah mengamankan berbagai barang bukti,” ungkap Harits.
Dari tangan tersangka HY, diamankan barang bukti 55 Kg diduga pasir timah bercampur dengan pasir dengan keadaan kotor dalam keadaan basah. Dari tangan BM ada 15 Kg diduga pasir timah bercampur dengan pasir dengan keadaan kotor dalam keadaan basah.
Kemudian 61 Kg diduga pasir timah bercampur dengan pasir dengan keadaan kotor dalam keadaan basah dari tangan SP. Dan 23 Kg diduga pasir timah bercampur dengan pasir dengan keadaan kotor dalam keadaan basah dari tangan tersangka perempuan, SS.
“Total barang bukti dari 4 LP sebanyak 154 kilogram pasir timah. Keempat tersangka kami sangkakan dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” ujarnya.
