Seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Senin (11/8/2025) pagi, dia mengatakan pelaku saat itu sedang berada di Desa Teluklimau, Kecamatan Parittiga. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan interogasi. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Lalu kita lakukannpengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor merek Suzuki FU berwarna hitam. Satu buah gunting bergagang plastik warna hitam. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Fatah mengatakan, kejadian itu sendiri terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekira jam 06.30 Wib. Saat itu, korban inisial ST (29) sedang tidur di kamar rumah di Dusun Jebulaut. Lalu ada seseorang yang bernama AG mengetuk pintu dan memberitahukan motor korban hilang.

Baca Juga  Sempat Putus, Polisi dan Masyarakat Bangun Jembatan Darurat di Kelabat dalam Waktu 5 Jam

Atas kejadian tersebut, pelapor tentu mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000. Ia lalu melaporkan kejadian ini kepada Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.