Tim kemudian melakukan introgasi dan pengembangan terhadap kedua pelaku dan mereka mengakui telah melakukan tindakan pencurian kotak amal di Teluk Rubiah. Pelaku juga mengakui telah mencuri di SDN 7 Mentok bersama 1 orang rekan lainnya berinisial DS.

“Untuk curat yang di SDN 7 Mentok, DS ini masih buron dan berstatus DPO. Lalu kita lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk mencuri dan barang hasil curian,” ujarnya.

Adapun barang curian yang diamankan dari tangan pelaku meliputi 1 speaker merek Advance yang berada di dalam rumah HI di Kampung Sidorejo, Sungai Daeng. Kedua pelaku juga mengakui sudah mencuri kotak amal di beberapa masjid di Kecamatan Mentok.

Baca Juga  Markus Tak Ingin Putus Kontrak PPPK, Harap UU HKPD Ditinjau Kembali

“Total 11 rumah ibadah yang terdiri dari masjid dan musala yang kedua pelaku satroni kotak amalnya. Pertama Masjid Jamik Keranggan kerugian Rp 118.000, Masjid Al-Murtadha Teluk Rubiah Rp 43.000 dan Masjid Darul Muttaqim Sungaibaru Rp 98.000,” ungkapnya.

“Masjid Al-Fitriyyah Keranggan dengan kerugian Rp.1.300.000. Masjid Al-Ihsan Keranggan kerugian Rp.10.000. Masjid Darul Arqam Keranggan masih dilidik, Masjid Samping Gereja GPKRIS Sungai Daeng kerugian Rp 30.000, Masjid Annur Pal 2 kerugian Rp 310.000,” ujar dia.

Kemudian Masjid Nururrohim di Pal 3 kerugian Rp 79.000, Masjid Nurul Islam di Jalan Raya Mentok-Pangkalpinang Pal 6, Desa Airbelo dengan kerugian Rp 34.000. Dan terakhir Musala RSUD Babar yang mana di dalam kotak amal tersebut terdapat uang Rp 306.000.

Baca Juga  Salat Duha Berjemaah dan Yasinan Jadi Agenda Rutin Polsek Mentok