Akibat hilangnya T-Banner itu, lanjut dia, tentu saja menimbulkan kerugian secara materi.

“Kalau soal kerugian, ini jelas kerugian. Karena itu semua setelah kami hitung senilai total Rp 30.600.000,” ujar dia.

Kuasa hukum Tim Pemenangan Pasangan Basit Cinda-Ustaz Dede Purnama, Jaka Zia Utama mengingatkan kepada siapa saja, agar tidak mengganggu apalagi menghilangkan alat peraga kampanye yang terpasang.

“Kami ingatkan kepada siapapun yang telah menghilangkan alat peraga kampanye milik pasangan BERBENAH, ada risiko diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan,” ujar dia. (*)

Baca Juga  Kuasa Hukum Wagub Hellyana Sebut Belum Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka