“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan DF sebagai tersangka. DF ditahan selama 20 hari ke depan,” jelas Oslan, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, DF dijerat pidana pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi yang berhasil dihimpun Timelines.id, dalam proses penerimaan honorer tahun 2023, oknum DF meminta uang sebesar Rp50 juta namun hanya sanggupi korban sebesar Rp45 juta dengan dua kali pembayaran secara tunai di kediaman tersangka.

Baca Juga  Sekda Bangka Salat Id Bersama Ribuan Warga di Masjid Agung Sungailiat