Pencuri 2 Ponsel Milik Warga Teluk Rubiah Dicokok Tim Meriam dan Macan Putih Polres Babar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Selasa (12/8/2025) dini hari kemarin berhasil diungkap polisi. Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa (12/8/2025) sekira pukul 13.00 Wib.

Kedua pelaku yang diringkus oleh Tim Gabungan Meriam Polsek Mentok dan Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) dipimpin oleh Ipda Sarasi Samosir itu berinisial RS alias SN. Pria usia 60 tahun itu adalah warga Tangga Seribu, Kelurahan Tanjung, Mentok.

Sementara, rekannya, EY alias ED (41) merupakan warga Jl Re Martadinata, Kelurahan Tanjung, Mentok. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kanit Pidum Ipda Daffa Almalik membenarkan pelaku curat 2 unit HP milik SL (55) itu telah diamankan.

Baca Juga  Wabup Bangka Barat Buka Seleksi Calon Paskibraka 2026, Peserta Masih Harus Lewati 5 Tahap Lagi

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian HP milik Kampung Iklim Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung itu berhasil kami kantongi identitasnya. Saat itu pelaku tengah berada di rumah daerah Tangga Seribu,” ujarnya pada Jumat (15/8/2025) kepada wartawan.