Meksi perbuatan ini hanya dilakukan dalam waktu 2 detik tapi korban menanggung dampaknya seumur hidup.

“Tentunya perbuatan biadab itu harus ditindak tegas karena korbannya hanya seorang ibu rumah tangga meski dengan motif apapun akan kita dalam dan pelaku harus di hukum sesuai yang berlaku,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensinya kepada Kapolres Pangkalpinang dan Dirkrimum untuk didalami motifnya agar tidak lagi terjadi di Bangka Belitung khususnya di Kota Pangkalpinang.

“Kasus ini jadi atensi saya. Saya panggil Dirkrimum dan Kapolres Pangkalpinang jangan sampai terjadi lagi meski dari analisa di Babel ini baru pertama kali, jangan sampai jadi modus bagi para pelaku kejahatan yang hanya emosional karena dendam dan sebagainya,” tutupnya.**

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Uang Tunai ke 1.041 Pelajar