Polisi Pastikan Kasus Pencurian Kotak Amal di Mentok Terus Berlanjut
Dilansir sebelumnya, polisi berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian yang dilakukan AP alias AT dan MD alias SI. Dua bocah berusia 15 tahun itu ternyata tak hanya terlibat pencurian di SDN 7 Mentok dan kotak amal pada 11 rumah ibadah saja.
Namun juga terlibat Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di kediaman FI pada 19 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib. Hal ini disampaikan langsung Plh Kapolsek Mentok, Ipda Sarasi seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kamis (14/8/2025).
“Rumah korban itu berada di Kampung Keranggan Atas, RT 1, RW 2, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Saat itu korban membangunkan si menantu atau pelapor dan menanyakan perihal pintu dapur belakang rumah yang dalam keadaan terbuka lebar,” ujarnya.
Pelapor lalu mengecek dan menyadari jika dinding kayu dekat pintu dapur itu sudah dalam keadaan rusak seperti dibuka dengan cara paksa. Lalu 2 buah tabung gas elpiji 3 Kg yang salah satu sebelumnya terpasang dengan kompor gas sudah tidak ada lagi atau hilang.
“Jadi pelapor menuju ke kamar tempat ia tidur bersama dengan anak dan istri dan mengetahui jika 1 unit ponsel merk Vivo Y12 warna biru sudah tidak ada lagi atau hilang. Posisi ponsel terletak di atas kasur kamar tempat ia tidur,” tambah Ipda Sarasi Samosir S.H.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 2.300.000. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Mentok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Babar.
