Menurutnya, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Lingkungan ini harus kita jaga bersama. Baik masyarakat dan instansi terkait. Kita ingin memberikan kesan yang baik untuk pengunjung Tanjung Kalian dan sekitarnya,” ujarnya.

Yus Derahman menambahkan, akan ada sanksi baik secara administratif dan sanksi materi bagi warga yang membuang sampah tersebut. Terkait hal ini akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Bangka Barat.

“Pada dasarnya, larangan terkait dengan buang sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 29 Ayat 1 Huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang sudah ditentukan dan disediakan,” katanya.

Baca Juga  Pj Gubernur dan Pj Ketua PKK Babel Launching Gerakan Rampak Gemintang di SDN 17 Tempilang

Setelah melakukan peninjauan beberapa waktu lalu, Yus Derahman mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk membahas permasalahan sampah tersebut di Kantor Kelurahan Tanjung.