Bahkan dalam beberapa kasus tanpa dilengkapi data pendukung.

Ia juga disebut mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prosedur internal bank.

Kasi Pidsus menjelaskan, tersangka juga diduga telah menerima gratifikasi Rp350 juta sebagai imbalan pencairan kredit KMK tersebut.

Sementara FMW diduga menjadi pihak yang mengatur pengajuan kredit dari perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengannya.

Bersama RS dan MS selaku pimpinan cabang, FMW disebut merekayasa data keuangan dan melakukan manipulasi agar perusahaan-perusahaan tersebut seolah-olah layak menerima fasilitas kredit.

“Dari hasil perhitungan sementara, penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,6 miliar,” ungkap Nurhimawan.

Kasi Pidsus menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Tekuk Aceh 3-2, Tim Sepak Bola Jatim Tantang Jabar di Final PON XXI