Lebih lanjut, laporan itu tidak langsung ke kantor kepolisian melainkan ke desa setempat untuk dimediasi. Mediasi itu dihadiri Kades Sekarbiru dan Kadus Perumnas. Menghasilkan kesepakatan bahwa KS siap bertanggung jawab atas mobil itu dan akan diperbaiki pelaku.

“Jadi KS menyanggupi memperbaiki itu mobil sampai bulan November 2024. Kemudian sekitar bulan Oktober 2024, anak buah KS mendatangi warung korban dan mengatakan bahwa bosnya sudah kabur. Mobil yang lain sudah diambil, tinggal mobil korban,” katanya.

Korban langsung mendatangi bengkel dan memang benar bahwa KS sudah tidak ada lagi di tempat. Selain itu, saat korban hendak mengambil mobil, dia malah mendapati sparepart mobilnya ada yang hilang. Kejadian itu membuat korban rugi sekitar Rp20.000.000.

Baca Juga  BPBD dan Stakeholder Gotong-royong Bersihkan Lumpur dan Pasir Pasca Banjir di Kampung Ulu Mentok

*Pelaku Penipuan Ditangkap di Bakam

Polisi berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan dengan modus jasa perbaikan mobil. Pelaku penipuan berinisial JY alias KS yang terjadi di Desa Sinarmanik, Kecamatan Parittiga itu diamankan pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku diringkus saat berada di tempat persembunyian di Desa Bakam, Bakam, Kabupaten Bangka. Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan atau keterkaitan dengan Desa Bakam dan bengkel di wilayah tersebut.

“Pelaku bukan warga Desa Bakam dan bukan pula karyawan bengkel di Desa Bakam. Ia hanya berhasil diamankan di wilayah di sana. Di sana pelaku bukan karyawan resmi ataupun pekerja tetap. Kasus ini terjadi pada 13 Mei 2024 yang dialami korban RY,” kata Iptu Yos.

Baca Juga  Dihantam Banjir, Jalan di Sekar Biru Parittiga Nyaris Putus

“Saat itu korban hendak memperbaiki mobil miliknya di bengkel di Desa Sinar Manik yang kala itu dikelola si pelaku. Setelah dilakukan negosiasi, pelaku menyepakati biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, dan meminta uang muka secara bertahap,” tambah Iptu Yos.

Ia mengatakan, uang muka itu diminta pelaku dengan dalih untuk pembelian sparepart. Pada 15 Mei 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku. Kemudian pada 28 Mei 2024, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 juta. Semua transaksi sempat direkam dalam bentuk foto dan CCTV, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, setelah berbulan-bulan, tidak ada progres perbaikan pada mobil korban,” ujarnya.

Baca Juga  Kreatif dan Meriah, Bupati Sukirman Apresiasi Lomba Gerak Jalan PHBN di Bangka Barat

Pelaku berulang kali memberi alasan tidak jelas, mulai dari sparepart belum datang, tidak cocok, hingga alasan pengembalian barang. Hingga akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku telah meninggalkan bengkel saat ia datang ke bengkel milik pelaku tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang turut diamankan dalam perkara ini,” jelas Iptu Yos Sudarso.