Masyarakat cukup membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KK, KTP lama yang rusak, atau surat kehilangan, dan dokumen sehingga langsung ditindaklanjuti serta KTP bisa diambil di kecamatan paling lambat Rabu pagi.

Selain itu, perekaman pemula bagi warga yang berusia 17 tahun juga dilaksanakan di kecamatan. Namun karena keterbatasan alat rekam, sebagian layanan tetap dipusatkan di kantor Disdukcapil.

Pelayanan keliling ini, kata Darwin dilakukan di tujuh kecamatan hingga Rabu pagi pada hari Pilkada ulang. Jika pun tidak ada lagi pelayanan di kecamatan, maka layanan diarahkan langsung ke kantor Disdukcapil. Pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Agustus 2025, Disdukcapil tetap membuka pelayanan hingga pukul 13.00 WIB.

Baca Juga  Buser Naga Bongkar Praktik Prostitusi di Hotel Jalan Sudirman Pangkalpinang, Segini Tarifnya

Darwin menyebut hampir seluruh penduduk Pangkalpinang sudah memiliki KTP-el. Sisanya kemungkinan berada di luar daerah karena melanjutkan pendidikan. Tahun ini juga terjadi penambahan sekitar 5.000 jiwa dari kelahiran dan migrasi, sehingga jumlah pemilih bertambah.

“Hampir 99,5 persen warga sudah punya KTP,” ujarnya.

Darwin berharap upaya-upaya yang dilakukan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik warga Pangkalpinang sehingga dapat menggunakan hak suaranya.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih tertib administrasi kependudukan, tidak hanya soal KTP, tetapi juga akta kelahiran, kematian, maupun perkawinan.

“Mohon dicek kembali dokumen-dokumennya agar tidak ada perbedaan data,” pungkas Darwin. **)