Edar Sabu di Sukadamai, Pria asal Tulung Selapan Dicokok
Ia mengatakan, pada saat pelaku telah diamankan, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan lebih lanjut. Di situ, ditemukan 5 paket berukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu. Lalu ada 6 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong.
Satu bungkus plastik bening berukuran besar kosong. Satu buah sekop dari pipet minuman, kertas aluminium foil, uang tunai senilai Rp 660.000. Satu buah tas merk Nike berwarna hitam. Kata pelaku, dia sudah mengedarkan sabu sudah selama 3 bulan terakhir.
“Pelaku bukan residivis narkoba, untuk modus operandi pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Jalan Damai. Dan dari TKP, kami menemukan sabu. Motif mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Basel untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
