“eredarnya selebaran provokatif menunjukkan masih adanya oknum yang tidak siap berdemokrasi dan tidak siap menerima kemenangan maupun kekalahan,” ujarnya.

Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh isi selebaran, seperti ajakan mengambil uang lalu tidak memilih paslon karena itu provokasi yang salah dan melanggar hukum.

Segera melaporkan kepada pengawas Pemilu jika mengetahui orang yang menyebarkan selebaran. Tunjukkan selebaran yang ditemukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Selebaran ini berisi ajakan yang bersifat provokatif untuk melanggar hukum. Jika ada pihak yang melakukan praktik politik uang, Bawaslu akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pasangan calon manapun, dan seluruh prosesnya akan ditangani bersama Sentra Gakkumdu,” terang Imam.

Baca Juga  Bawaslu Basel Mulai Copot Sejumlah APK di Toboali

Bawaslu juga telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Pangkalpinang untuk menelusuri dan mengamankan selebaran tersebut.

“Mari hormati masa tenang, jaga kondusifitas, dan sukseskan pemungutan suara 27 Agustus 2025. Demokrasi sehat terwujud jika masyarakat berani menolak politik uang,” tutup Imam.**