Ia menyebut, pembongkaran dilakukan di Pelabuhan Mantung lantaran barang bukti tersebut dibawa ke sana saat penindakan dilakukan. Setelah nanti dibongkar, barang bukti tersebut akan dibawa ke Polres Babar guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dilansir sebelumnya, Tim Gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) bersama Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk melakukan penertiban aktivitas pertambangan biji timah di Perairan Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.

Dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) kemarin itu, tim mengamankan 12 orang penambang. Kemudian 4 unit PIP jenis tower, 4 buah sped lidah dengan mesin jenis Yamaha 40 PK, 1 karung pasir timah yang telah dicuci dan 6 karung yang belum dicuci.

Baca Juga  Sekda Babar Miliki Kekayaan Rp1,4 M, Tanah hingga Bangunan Tersebar di Sumsel dan Babel

“Betul, ada 12 orang yang diamankan di dalam kegiatan penindakan tambang ilegal di Cupat kemarin. Nama pemilik ponton pertama berinisial AS, umur 45 tahun, alamat Toboali, pekerjaannya itu petani,” ujar Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso, Senin (25/8/2025).