Oknum Wartawan Media Online Terima Uang Rp3,5 Juta Hasil Peras Kepala Dinas LH Babar
Ia mengatakan, transaksi ini berkaitan langsung dengan permintaan pelaku. Untuk menerbitkan berita yang sebelumnya dikirimkan kepada korban sebagai bentuk ancaman. Atau modus pemerasan yang dilakukan meminta uang untuk menghapus pemberitaan.
“Pemberitaan yang dimuat oleh pelaku sebagai ancaman ini tentang sebuah perselingkuhan diduga dilakukan korban. Hasil lidik kami telah temukan cukup bukti untuk perkara ini naik ke tahap sidik. Terlapor telah diamankan dan ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Dia berujar, Polres Babar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemerasan demi jaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini jadi perhatian serius pihaknya karena pelaku menggunakan profesi sebagai wartawan untuk memeras.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi. Jadi pelaku akan kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan,” tegasnya.
