Dia mengatakan, terduga pelaku yang diamankan sekira pukul 06.30 Wib itu bernama AK alias Koteng (18). Dia merupakan warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian ini.

“Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Cupat. Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jebus setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ungkap Iptu Yos Sudarso kepada wartawan.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu. Satu buah sarung pisau berbahan kayu. Dia mengimbau masyarakat dan generasi muda, untuk menghindari tindakan kekerasan dan mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum.

Baca Juga  Kementerian PUPR Hibahkan SPAM Jebus untuk Pemkab Bangka Barat