Nambang Tanpa Izin di Desa Keposang, Pria Paruh Baya Berikut Alat Berat Diamankan Polisi
Saat ditanya pemilik tambang, para pekerja menyebut nama MP.
Empat hari kemudian, Tim Tipidsus mendapatkan informasi keberadaan MP di Desa Delas, Kecamatan Airgegas.
“Tim segera bergerak ke Desa Delas dan berhasil mengamankan MP,” jelas Raja, Kamis (28/8/2025).
Akibat perbuatannya, MP dijerat melakukan tindak pidana aktivitas pertambangan tanpa IUP, IUPK, IUPR dan izin lainnya yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Halaman
1 2
