Sekda Aktif dan Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Sewa Plaza, Kerugian Negara Rp6,88 Miliar
“Jangka waktu sewa ditetapkan melebihi batas maksimal lima tahun, pembayaran sewa hanya dilakukan bulanan, dan pengenaan sewa terbatas pada area yang terisi tenant,” ungkap Lukas.
Kondisi serupa terjadi di era Jajang Prihono. Pada 2023, ia meneken perjanjian sewa bersama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera dengan ketentuan serupa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Empat Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten, serta Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Dengan penetapan terbaru, total ada empat tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Kedua Sekda Klaten tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara sudah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nilai final Rp6,88 miliar,” tambah Lukas.
