“Saat ia datang ke Polsek Jebus karena jadi korban penganiayaan, anggota Polsek Tempilang langsung mengenali identitasnya dan segera berkoordinasi. Setelah dikonfirmasi kepada korban penggelapan, Andi, umur 31, identitas pelaku benar cocok,” tambah dia.

Pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang pada Sabtu (31/8/2025) sekitar pukul 13.00 Wib. Tidak lama setelah ia keluar dari Klinik Timah Parittiga. Dalam pemeriksaan, pelaku bernama lengkap Devianto itu mengaku telah menjual barang korban.

Beberapa barang milik korban tanpa izin yang dijual di antaranya 1 unit accu atau aki, 1 unit kipas propeller serta 2 buah jangkar perahu pompong. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 6.000.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempilang.

Baca Juga  Orang Tua Korban Penganiayaan Kasatpol PP Bangka Tegaskan Tidak akan Berdamai

“Pelaku D akan diproses sesuai Pasal 372 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 1946. Jadi pelaku sempat melapor sebagai korban dalam perkara penganiayaan, pihak kepolisian tetap memproses laporan tersebut secara profesional. Itu tetap kami tetap tanggapi,” bebernya.

“Proses penyidikan penganiayaan juga sedang berjalan. Namun dalam waktu bersamaan, kami tidak bisa mengabaikan keterlibatannya dalam kasus penggelapan yang dilaporkan sejak 2024. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan mungkin bisa bersembunyi, tetapi tidak bisa lari dari penegakan hukum yang sigap dan terukur,” jelasnya.