“Dukungan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Mentok ini sangat penting dalam memastikan program penanggulangan TB berjalan secara optimal. Pelaksanaan kerja sama ini merupakan perintah langsung Menteri IMIPAS, Agus Andrianto,” katanya.

Ia mengatakan, atensi tersebut sebagai bagian dari komitmen memastikan layanan kesehatan bagi WBP diberikan secara maksimal dan optimal. Instruksi kerja sama ini sekaligus menegaskan implementasi regulasi terbaru yakni UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (ORTA). Perjanjian ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk bersama-sama meningkatkan derajat kesehatan warga binaan.

Sekaligus cegah penyebaran penyakit menular, khususnya Tuberkulosis, di lingkungan Rutan. Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar dengan harapan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan serta mendukung visi pemasyarakatan yang humanis, sehat, dan bermartabat.

Baca Juga  Begini Respon Kades Airnyatoh Perihal Penggunaan Hutan APL untuk Kebun Sawit