Dia menyebut, para pelaku mendatangi rumah korban saat tengah malam. Lalu mendobrak pintu, menyerang ayah korban terlebih dahulu menggunakan galon kosong. Saat korban dan adiknya berusaha melarikan diri, mereka dikejar hingga ke sebuah bengkel.

“Di sana mereka dianiaya secara brutal. Dua korban, Lukman dan Zamri Aeciu turut memberikan kesaksian terkait kejadian ini. Kami sudah sita barang bukti yang digunakan dalam kasus ini. Para pelaku telah diamankan di Polsek Simpangteritip,” kata Iptu Yos Sudarso.

“Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat dan aparat kepolisian di lapangan yang bergerak cepat. Kami akan tindak tegas segala bentuk tindak kekerasan mengancam keselamatan warga,” tambah dia.

Baca Juga  Keberadaan HTI Kembali Ditolak, Ratusan Warga Belolaut Geruduk Kantor Desa

Dengan pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban dan masyarakat luas. Pelaku disangkakan
Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.