“Dan kami beri bukti itu malah surplus, karena bukti yang kami beri ke pelapor itu lebih dari Rp20 jutaan,” ujarnya.

Ia berharap setelah pemeriksaan ini semoga tidak ada pemeriksaan lagi karena jika bicara kerugian yang hanya Rp20 jutaan di perkara seperti ini, yang ratusan juta bahkan lebih dari itu juga bisa selesai.

“Silakan media tafsir sendiri apakah ada kepentingan lain,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa di negara hukum ini jika si terlapor sudah menjalani pemeriksaan di penyidikan dan polisi menanganinya secara objektif dan adil terus kemudian tidak terbukti, maka ada konsekuensi hukumnya harus diperhatikan oleh pelapor.

Artinya jika tidak terbukti, maka konsekuensinya adalah laporan balik yakni pencemaran nama baik, karena dinegara hukum ini tidak bisa sewenang-wenang untuk melaporkan seseorang.

Baca Juga  Kombes Pol Murry Mirranda Pulang Kampung, Perwira Menengah asal Belitung Ini akan Jabat Wakapolda Babel

“Jika memang tidak terbukti akan kami kaji karena klien kami ini seorang Wakil Gubernur dan sangat bijak menilai ini, mengingat beliau dipilih masyarakat. Namun kita beri imbauan bahwa tidak bisa segampang itu membuat laporan,” tutupnya.**