Ketua TP PKK Parittiga dan Unit PPA Dampingi Korban Persetubuhan
“Dalam seminar atau sosialisasi yang kita laksanakan, biasanya kita memberi materi perlindungan. Bagaimana yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi seperti itu. Tindakannya apa, itu step by step diajarkan agar minimalisir kasus kejahatan ini,” jelas dia.
Seperti dilansir sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Barat (Babar). Kali ini, yang menjadi korbannya merupakan seorang remaja berusia 12 tahun 7 bulan dan masih duduk di bangku kelas 1 tingkat SMP.
Sementara pelakunya, seorang laki-laki dewasa berusia 23 tahun. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, kasus yang dialami oleh remaja perempuan ini terjadi di Kecamatan Parittiga.
“Jadi untuk uraian singkat kejadiannya, itu diketahui pada tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib. Saat itu, ibu korban, WN mendapat informasi dari kaka laki-laki korban bahwa sang adik telah disetubuhi,” ujar AKP Fajar pada Jumat (29/8/2025) petang.
Dari keterangan sang kaka, korban, AD diduga telah dilecehkan dengan cara disetubuhi oleh seorang laki-laki. Hal itu sontak membuat wanita berusia 46 tahun itu tidak terima. Pelapor lantas mendatangi Mapolsek Jebus agar bisa diusut tuntas tindak pidana tersebut.
“Dari keterangan pelapor, saksi-saksi di lapangan dan juga korban, kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berinisial RS alias NY di mana, dugaan sementara bahwa tindak pidana persetubuhan telah dilakukan lebih dari satu kali,” ungkap AKP Fajar.
