Pelaku dijerat pidana pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Budi.

Sebelumnya, Tim Forensik Polda Bangka Belitung dr. Suroto menjelaskan berdasarkan hasil autopsi terdapat luka di bagian wajah Kusmawati (55) yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Dilansir, warga seputaran Gang Kubur, Jalan Damai, Kelurahan Ketapang, Toboali geger.

Pasalnya, seorang wanita paruh baya ditemukan tewas di dalam selokan di Jalan Gang Kubur daerah setempat, Rabu (3/9/2025) siang sekitar pukul 11.45 Wib.

Ketua RT, Sudarni membenarkan penemuan mayat tersebut. “Benar ada penemuan mayat perempuan. Tadi sudah diinformasikan ke keluarganya dan anaknya juga datang langsung ke lokasi penemuan,” kata Sudarni.

Baca Juga  Kabar Gembira, Hari Ini TPP ASN Basel Cair, Agus: THR Selasa Menyusul

Diketahui, mayat wanita ini bernama KU berusia 55 tahun. Ia adalah seorang janda. Usai ditemukan, keluarga korban bersama warga langsung mengevakuasi korban ke kediamannya.