“Kejadiannya itu Kamis siang kemarin, dan pada dini hari esoknya, sekira jam 02.00 Wib, kami lalukan penyelidikan. Satu jam berselang, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Puput. Di situ, kami langsung amankan pelaku,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya berupa pengancaman menggunakan sajam kepada pelapor. Yang mana, peristiwa itu terjadi di Kampung Kaolin, Kelabat Darat, Desa Kelabat pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 14.30 Wib.

“Atas kejadian itu pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis pedang samurai. Motif kasus ini, pelaku tidak terima ditagih hutang oleh pelapor. Pelaku merasa tidak memiliki hutang kepada pelapor,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Babar Bersih-bersih di Kawasan Bozem Kampung Iklim, Ini Tujuannya