Kapal Muatan 20 Ton Timah asal Bangka Belitung Ditangkap Bea Cukai Batam di Laut Natuna

BATAM, TIMELINES.ID – Sebanyak 20 ton pasir timah diduga ilegal berhasil diamankan Kapal Patroli BC 20007 Bea Cukai Batam pada Rabu (27/8/2025) lalu.

Duapuluh ton pasir timah atau sebanyak 400 karung ini dibawa menggunakan KM Maju Berkembang asal Bangka Belitung hendak diselundupkan ke Thailand.

Saat diperiksa petugas, kapal ini tidak mengantongi dokumen resmi kepabean.

Demikian dikutip dari IG beacukairi Ditjen Bea Cukai yang diunggah pada Senin (8/9/2025).

Pelayaranan KM Maju Berkembang diduga melanggar ketentuan UU No 17 tahun 2026 tentang Kepabeanan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menyebut pihaknya menindaklanjuti informasi awal ada kapal dari Bangka Belitung yang membawa pasir timah tanpa dokumen sah.

Baca Juga  Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Desa Ibul, Ibu dan Anak Tewas

Kata Zaky, selain mengamankan kapal serta 20 ton pasir timah, Beacukai juga mengamankan nakhoda dan 5 anak buah kapal (ABK).

Zaky menegaskan pihaknya komit untuk terus menjaga wilayahnya agar tidak dijadikan jalur penyelundupan.

“Selain pengawasan patroli kami juga memperkuat kerja sama dengan penegak hukum untuk meninimalisir penyeludupan,” kata Zaky.

Usai diamankan KM Maju Berkembang digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.