Wabup Efrianda Ajak ASN dan PKK Bayar Zakat Penghasilan ke Baznas Bateng

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menyelenggarakan Apel Gabungan ASN dan PKK se-Kecamatan Koba dalam rangka Sosialisasi Penghasil Zakat dan Bangka Tengah Berkurban di halaman Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Senin (8/9/2025).

Pembina Apel Gabungan, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor: B/7/SETDA/2025 tentang Imbauan Mengeluarkan Penghasil Zakat.

“Himbauan yang dikeluarkan 17 Juli 2025 ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pemimpin untuk mengajak dan mengarahkan, agar kita bisa bersama-sama dalam berbuat kebaikan,” ujar Efrianda.

Baca Juga  Hari Pertama Tugas, Wabup Efrianda Kunjungi OPD

“Zakat yang ditunaikan juga merupakan bukti ketaatan terhadap perintah Allah serta sebagai sarana untuk menyucikan harta dan untuk membantu warga tidak mampu di Kabupaten Bangka Tengah,” sambungnya.

Diterangkan Efrianda, zakat penghasilan diwajibkan bagi pribadi Muslim yang menerima penghasilan perbulan mencapai nilai nisab, dimana objek zakat adalah seluruh penghasilan yang diterima ASN dan PKK per bulan dari gaji, TPP, tunjangan keuangan, dan honorarium.

“Namun, kami mengarahkan untuk saat ini objek yang dipungut untuk membayar zakat sebesar 2,5% adalah gaji dan TPP, pun jika penghasilan belum mencapai nisab, maka ketentuan zakatnya berubah menjadi infak yang pahalanya tidak kalah besar dari pahala zakat,” terangnya.

Baca Juga  Korban Banjir Susulan di Desa Perlang Bertambah, Kades dan Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Logistik ke 46 KK

Efrianda juga mengajak ASN dan PKK untuk menyalurkan zakat penghasilannya melalui BAZNAS Bangka Tengah.

Ia menambahkan bahwa hal ini dilakukan, agar ASN dan PKK merasa tenang dan sudah ada kepastian terkait penghasilan yang diterima, karena sudah dipotong zakat.