Dalam konferensi pers, kapolres menjelaskan pelaku nekat membunuh korban dengan sepotong kayu balok.

Sebelumnya pelaku dan korban sempat cekcok mulut.

Lalu pelaku nekat mengambil sepotong kayu balok yang berada tak jauh dari TKP.

Ia lalu memukul berulang kali ke bagian kepala korban hingga tewas.

Pelaku panik dan menyeret korban ke dalam sekolan di Gang Kubur.

Kasus ini terungkap keesokan harinya, jasad korban ditemukan, Kamis (4/9/2025).

Personel Satreskrim langsung bergerak menyelidikan pelaku.

Hingga akhirnya Jumat (5/9/2025) pelaku menyerahkan diri.

Kapolres menambahkan, pelaku IRS dijerat pidana pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga  Kolaborasi PT Timah TbK Dengan Karang Taruna Kelurahan Tanjung Ketapang, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Melalui Mobil Sehat