Setelah menerima laporan dari korban pada 10 September 2025, Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dari tempat dia sembunyi berkat bantuan warga. Lokasinya di sekitar hutan wilayah Desa Sinar Surya.

“Tim penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum atau VER untuk mendukung proses hukum. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Tempilang berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Yos.

Atas perbuatannya, pelaku AK (39) akan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  13 PIP Ilegal di Perairan Teluk Inggris Diamankan Tim Hiu Barat Polres Babar

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik-baik tentunya. Tanpa melakukan tindakan kekerasan apapun masalahnya,” jelas Iptu Yos.