Curi Motor Shogun, Warga Ranggi Asam Diringkus Polsek Jebus
Dia menyebut, setelah itu, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan pengejaran. Dalam sekejap, pelaku KS akhirnya berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan curanmor di Desa Sinar Manik.
“Setelah itu terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Shogun warna abu-abu tanpa nomor polisi dibawa ke Mako Polsek Jebus guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Motif pelaku mencuri motor ini karena sengaja atau dolus,” ujarnya.
Terkait kronologi kejadian curanmor ini, Kompol Fatah kemudian menceritakan kasus ini. Saat itu, pada 21 Maret 2025 sekira jam 19.30 Wib, korban inisial OP (21) dan kakaknya mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa pelaku. Posisi motor itu diparkir di pondok.
“Pondok itu berada di samping rumah. Jadi keduanya mendengar motor itu dibawa kabur pelaku yang tidak diketahui. Pelapor sempat mengejar pelaku, akan tetapi pelapor ketinggalan jejak pelaku. Atas kejadian itu pelapor rugi sekitar Rp 4.500.000,” jelasnya.
